Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 Miliar

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 Miliar
Adhi Karya. Foto: Adhi Karya

"Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010," kata jaksa.

Dono Purwoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko. Dono dianggap merugikan negara Rp 19,74 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News