Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 Miliar
Kamis, 31 Maret 2022 – 17:21 WIB
Adhi Karya. Foto: Adhi Karya
"Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010," kata jaksa.
Dono Purwoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko. Dono dianggap merugikan negara Rp 19,74 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Jaga Mutu Pembangunan RSUD Muaradua, Progres Capai 57,5 Persen
- Jasa Marga Ajak Peserta P3MD Danantara Rasakan Langsung Bisnis & Layanan Tol
- Eks Kadisbun Sumsel Ungkap Hak Plasma di Sidang Kredit Rp922 Miliar Bank Pelat Merah
- KPK Peringatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan
- Nusron Wahid Mangkir, KPK Pertanyakan Komitmen Menteri ATR/BPN
- 21 Tahun Diperjuangkan, Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Targetkan Serah DIM Awal November 2026
JPNN.com




