Diduga Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Pejabat Adhi Karya Ditahan KPK

Diduga Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Pejabat Adhi Karya Ditahan KPK
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ilustrasi foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko, Rabu (10/11). 

Dono merupakan tersangka korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), tahun anggaran 2011.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/11). 

Dono ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. 

Karyoto menjelaskan tersangka Dono ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 10 November 2021-29 November 2021. 

Pria berpangkat inspektur jenderal polisi itu menerangkan bahwa Dono sudah menyandang status tersangka sejak 2018.

Dono diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Dono dibantu oleh mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo.

KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Dono Purwoko, tersangka korupsi pembangunan Kampus IPDN Sulut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News