KPK Takkan Biarkan Pramugari Siwi Widi Lolos, Meski akan Pulangkan Uang Korupsi

KPK Takkan Biarkan Pramugari Siwi Widi Lolos, Meski akan Pulangkan Uang Korupsi
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi. Foto: Instagram /widi_widi711

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melepaskan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti, meski yang bersangkutan ingin memulangkan uang yang diduga hasil rasuah kasus pajak.

Sosok yang juga dikenal sebagai selebritas Instagram (selebgram) itu diduga kecipratan duit dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, tetap akan diusut keterlibatannya oleh penyidik.

"Tentu tidak (menghilangkan pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu ataupun mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap kemudian pembuktian," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/1).

Umumnya, kata Fikri, apabila seseorang memenuhi kecukupan bukti untuk ditetapkan tersangka, maka hal itu terus dilanjutkan ke persidangan.

"Bahwa kemudian ada mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan nantinya di persidangan," kata dia.Pria berlatar belakang jaksa itu juga menyampaikan KPK sudah menyelesaikan proses penyidikan khusus kasus Wawan. Dia menyatakan semua pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang korupsi perpajakan akan terungkap dalam sidang.

"Yang pasti bahwa seluruh hasil proses hasil proses penyidikan, tidak akan ada yang disembunyikan. Kami ungkap di depan Majelis Hakim," jelas dia.

Seperti diketahui, Siwi diduga menerima uang sebesar Rp 647,85 juta dari anak kandung Wawan, Muhammad Farsha Kautsar. Namun, wanita kelahiran 2 Januari 1996 itu berjanji mengembalikan uang tersebut.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta lebih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

KPK memastikan tidak akan melepaskan pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. KPK akan mengungkap segala fakta dalam persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News