KPK Tambah Masa Tahanan Anggota DPRD Kebumen

KPK Tambah Masa Tahanan Anggota DPRD Kebumen
Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto. Foto: dok. Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka ijon proyek Dinas Pendidikan Kebumen, Jawa Tengah.

Kedua tersangka itu adalah PNS Kebumen Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.

"Ini merupakan perpanjangan kedua untuk dua tersangka ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (13/1).

Penahanan perpanjangan kedua ini dilakukan selama 30 hari. Terhitung mulai 14 Januari 2017 sampai dengan 12 Februari 2017.

"Mereka berdua dulu mulai ditahan pada 16 Oktober 2016," ungkap Febri.

Sigit Widodo dan Yudhy merupakan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan.

Selain Sigit dan Yudy, KPK juga kemudian menetapkan Direktur Utama‎ (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo sebagai tersangka. (boy/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka ijon proyek Dinas Pendidikan Kebumen, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News