Garap Kasus Suap di Kebumen, KPK Panggil Ki Petruk
jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta tersangka suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen, Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.
Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (6/1).
Selain Ki Petruk, penyidik juga memanggil anggota DPRD Kebumen Gito Prasetyo. Ada pula nama wiraswasta Arif Ainudin yang turut digarap penyidik komisi antikorupsi.
Namun, mereka akan diperiksa untuk tersangka Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.
Penyidik juga menggarap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Selain Tri, Adi, Basikun, Sigit, penyidik juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo sebagai tersangka.
JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wiraswasta tersangka suap ijon proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya