KPK Tangkap Bupati Ngada, Begini Kasusnya

KPK Tangkap Bupati Ngada, Begini Kasusnya
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan suap. Calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diusung PDIP itu diduga menerima suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Sebelumnya, Marianus dan Wilhelmus terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Minggu (11/2). Dari hasil OTT itu, KPK lantas melakukan gelar perkara dan memutuskan menjerat Marianus ataupun Wilhelmus.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (12/2).

Basaria menjelaskan, Wilhelmus merupakan kontraktor yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011. Untuk melancarkan transaksi suap, Wilhelmus membuka rekening bank.

Selanjutnya, dia menyerahkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dari rekeningnya ke Marianus. “Total uang baik yang di transfer ataupun diserahkan cash oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp 4,1 miliar,” terang Basaria.

Rinciannya, Wilhelmus menyerahkan uang tunai Rp 1,5 miliar ke Marianus pada November 2017. Selain itu, Wilhelmus pada Desember 2017 juga menyetor uang Rp 2 miliar ke rekeningnya.

Pada 16 Januari, Wilhelmus menyerahkan uang tunai Rp 400 juta ke Marianus di rumah dinas bupati Ngada. Sedangkan pada 6 Februari ada penyerahan lagi sebesar Rp 200 juta di rumah Marianus.

Dari pemberian uang itu, Marianus menjanjikan ke Wilhelmus untuk menggarap berbagai proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai total Rp 54 miliar. Antara lain pembangunan Jalan Poma Boras (Rp 5 miliar), Jembatan Boawe (Rp 3 miliar), jalan ruas Ranamoeteni (Rp 20 miliar), jalan ruas Riominsimarunggela (Rp 14 miliar), Jalan Tadawaebella (Rp 5 miliar), Jalan Emerewaibella (Rp 5 miliar) dan Jalan Warbetutarawaja (Rp 2 miliar).

KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News