KPK Tangkap Bupati Ngada, Begini Kasusnya

KPK Tangkap Bupati Ngada, Begini Kasusnya
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

Karena itu KPK menetapkan Wilhelmus sebagai tersangka pemberi suap dan menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Marianus sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ipp/JPC)


KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News