KPK Tangkap Buron di Bandara Soekarno - Hatta

KPK Tangkap Buron di Bandara Soekarno - Hatta
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Pieko Nyotosetiadi alias PNO, buronan yang merupakan tersangka kasus suap distribusi gula pada PT Perkebunan Nusantara (PN) III.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Pieko diamankan di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang.

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di bandara sekitar Pk.14.15 WIB," kata Febri, Rabu (4/9).

BACA JUGA : KPK Tetapkan Bupati Bengkayang sebagai Tersangka

Usai melakukan penangkapan, Pieko langsung diboyong ke Gedung KPK, Jakarta Selatan. Pieko langsung diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah itu.

"Penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," jelas Febri.

Pieko ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus distribusi gula.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Jakarta pada Selasa (3/9).

Penahanan buronan KPK itu akan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News