KPK Tangkap Bupati Muara Enim, Berawal dari Transaksi di Restoran Mie Ayam

KPK Tangkap Bupati Muara Enim, Berawal dari Transaksi di Restoran Mie Ayam
Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditahan KPK. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang diduga meminta Rp 13 miliar kepada kontraktor sebagai syarat mendapatkan 16 proyek pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Angka permintaan itu merupakan fee 10 persen dari total anggaran 16 proyek pembangunan jalan senilai Rp 130 miliar.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Selain Ahmad Yani, kata Basaria, KPK mengamankan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, Direktur PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi, dan stafnya Edy Rahmadi.

Inspektur jenderal purnawirawan polisi ini melanjutkan, penangkapan bermula saat Elfin ingin melakukan transaksi dengan Robi bersama stafnya di sebuah restoran mie ayam di Palembang pada Senin (2/9) pukul 15.30.

BACA JUGA: 5 Pernyataan Sikap MUI terkait Disertasi tentang Hubungan di Luar Nikah

Setelah penyerahan uang terlaksana, pukul 17.00 WIB, tim mengamankan Elfin dan Robi beserta staf masing-masing. Tim KPK juga mengamankan uang sejumlah USD 35 ribu.

"Secara paralel, pukul 17.31, tim KPK mengamankan Bupati Muara Enim di kantornya secara terpisah di Muara Enim dan mengamankan beberapa dokumen," kata Basaria.

Tim KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani karena minta jatah dari para kontraktor proyek pembangunan jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News