KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait kasus suap Bupati Muara Enim. Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan pada Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019.

Ahmad Yani diduga meminta fee sebesar Rp 13 miliar untuk meloloskan 16 proyek jalan di Muara Enim.

BACA JUGA : Bupati Muara Enim Ahmad Yani Ditangkap KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, pihaknya juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi. Ahmad Yani dan Elfin selaku penerima suap, sedangkan Robi pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ROF, AYN dan EM,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Basaria menerangkan, suap ini terjadi pada awal 2019, saat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa 16 pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019 senilai Rp 130 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan itu, diduga terdapat syarat pemberian komitmen fee sebesar sepuluh persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

“Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim,” ujar Basaria.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani diduga meminta fee sebesar Rp 13 miliar untuk meloloskan 16 proyek jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News