KPK Tangkap Bupati Muara Enim, Berawal dari Transaksi di Restoran Mie Ayam
Setelah melakukan pengamanan di rumah dan ruang kerja Robi, ruang kerja Elfin serta ruang kerja bupati, tim kemudian membawa tiga orang ke Jakarta sekitar pukul 20.00. Sedangkan Ahmad Yani diboyong ke KPK, keesokan harinya.
Basaria melanjutkan, Ahmad Yani sendiri memberikan keleluasaan kepada Elfin untuk mengelola proyek pengadaan secara satu pintu di Muara Enim. Dengan begitu, Elfin punya ruang untuk meminta syarat 10 persen dari pengadaan 16 proyek jalan.
"Pada 31 Agustus 2019, EM (Elfin) meminta kepada ROF (Robi) agar menyiapkan uang pada Senin dalam pecahan dollar sejumlah 'lima kosong-kosong'," kata Basaria.
Basaria menduga lima kosong-kosong itu sebagai kode menyiapkan uang Rp 500 juta dalam bentuk dollar. Uang Rp 500 juta tersebut ditukar menjadi USD 35 ribu.
"Selain penyerahan uang USD 35 ribu ini, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," jelas Basaria. (tan/jpnn)
Tim KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani karena minta jatah dari para kontraktor proyek pembangunan jalan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya
- Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim
- OTT KPK di Bondowoso Jatim, 3 Orang Dibawa ke Jakarta, Lihat
- Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Kasus Kabasarnas, Pimpinan KPK Johanis Tanak Disentil Koalisi Masyarakat Sipil
- KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI