KPK Tantang Ary Muladi
Tak Puas Status Tersangka, Dipersilakan Menggugat
Senin, 19 Juli 2010 – 16:39 WIB
![KPK Tantang Ary Muladi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Tantang Ary Muladi
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso mendatangi Gedung KPK. Dia meminta klarifikasi atas penetapan status kliennya sebagai tersangka. Sugeng merasa keberatan karena selama ini kliennya bersikap kooperatif dan telah memberikan banyak keterangan kepada KPK terkait kasus dugaan suap pimpinan KPK.
Baca Juga:
Ary juga dinilai sangat membantu KPK dalam perkara Anggodo yang diduga merintangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan. Sugeng bahkan menganggap KPK berpotensi melanggar hukum karena menjadikan seseorang yang mestinya dilindungi sebagai tersangka.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mempersilakan Ary Muladi maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menggugat KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Amankan Listrik di Momen Iduladha, PLN Tetapkan Masa Siaga 3 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 Gelombang I Ditutup, 136 Ribuan Formasi Kosong, Maklumi Saja ya
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan