KPK Tantang Ary Muladi
Tak Puas Status Tersangka, Dipersilakan Menggugat
Senin, 19 Juli 2010 – 16:39 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mempersilakan Ary Muladi maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menggugat KPK. Hal ini jika pihak Ary Muladi tidak terima dijadikan sebagai tersangka. Johan pun menegaskan bahwa penetapan Ary Muladi sebagai tersangka bukan karena tekanan atau permintaan dari pihak tertentu. Penetapan tersebut murni karena penyidik menganggap ada bukti permulaan yang cukup. "Ini tidak berhenti sampai di sini. KPK masih akan mengembangkan keterangan saksi-saksi lagi," ujarnya.
"Kalau merasa tidak puas, ada sarananya. Silakan saja, semua warga negara bebas kok. Kalau KPK dianggap menyalahi, ada prosedur yang bisa ditempuh," kata Johan, Senin (19/7).
Menurut Johan, peningkatan status seseorang dari saksi menjadi tersangka sebetulnya adalah sesuatu lumrah. Dia juga menjelaskan, penetapan Ary Muladi sebagai tersangka Jumat lalu didasari oleh bukti-bukti atau keterangan yang dikumpulkan KPK baik di dalam persidangan maupun ketika penyidikan.
Baca Juga:
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi mempersilakan Ary Muladi maupun kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menggugat KPK.
BERITA TERKAIT
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi