KPK Tegas, Bakal Copot Pegawai Terlibat Dugaan Pungli di Rutan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mencopot seluruh pegawai yang terlibat dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pencopotan dilakukan guna memudahkan pemeriksaan.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).
Menurut Cahya, pencopotan para pegawai dari tugas dan jabatan untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil guna diperiksa.
"Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," ujar Cahya.
Hanya saja, Cahya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pungli tersebut maupun berapa yang telah diperiksa.
Sebelumnya, Dewas KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021—Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pungli tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK.
KPK bakal mencopot pegawai yang terlibat dugaan pungli di Rutan KPK. Pencopotan untuk mempermudah pemeriksaan.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen