KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
Selasa, 12 September 2023 – 15:01 WIB
Berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang Penegakan Etik dan Pedoman Perilaku KPK pada Pasal 10 Ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan. Meski demikian, seiring dengan proses investigasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK bersikap tegas, pecat petugas Rutan KPK yang melakukan perbuatan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali