KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Formula E tidak Dihentikan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta tidak dihentikan.
"Sekarang dalam proses penyelidikan, kami pastikan tidak dihentikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/3).
Dia mengatakan bahwa penyelidikan terkait laporan masyarakat atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta itu masih berlanjut dan tidak ada tenggat waktunya.
“Jadi, supaya lebih tegas, masih berjalan dan tidak ada tenggat waktunya," ungkap Ali.
Menurut dia, KPK masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek soal Formula E.
Tujuannya, kata dia, untuk mencapai kesimpulan apakah ada atau tidak perbuatan pidana terkait gelaran balap mobil listrik tersebut.
"Nah untuk menyimpulkan seperti itu, kan, perlu analisis hukum dari segi teori hukum, dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa. Kan, itu semua dianalisis, diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya," paparnya.
Hanya saja Ali belum bisa banyak memberikan informasi soal penanganan laporan tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan.
KPK menegaskan penyelidikan kasus Formula E masih berjalan alias tidak dihentikan.
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan