KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih
Jumat, 17 Desember 2010 – 15:00 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, termasuk kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad. Dalam menangani suatu kasus, menurutnya KPK tidak melihat apakah kasus tersebut besar atau kecil, tetapi melihat kecukupan alat bukti.
"Penyidik sudah punya pertimbangan sendiri. Kita bekerja (secara) profesional," kata Haryono, saat dihubungi, Jumat (17/12).
Pernyataan ini disampaikannya demi menanggapi komentar para pendukung Mochtar, yang menganggap bahwa KPK telah (melakukan) tebang pilih (kasus). Menurut mereka, KPK hanya menindak kasus kecil seperti kasus Mochtar, sementara kasus besar seperti kasus Century tidak ditindak.
Dikatakan Haryono, KPK sendiri hanya menangani kasus yang termasuk dalam ranah kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "KPK tidak bisa pilih-pilih. Ini saja besar, ini kecil, jangan. Semua berdasarkan alat bukti," jelasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, termasuk kasus yang menjerat Wali
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh