KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih
Jumat, 17 Desember 2010 – 15:00 WIB

KPK Tegaskan Tidak Tebang Pilih
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, termasuk kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad. Dalam menangani suatu kasus, menurutnya KPK tidak melihat apakah kasus tersebut besar atau kecil, tetapi melihat kecukupan alat bukti.
"Penyidik sudah punya pertimbangan sendiri. Kita bekerja (secara) profesional," kata Haryono, saat dihubungi, Jumat (17/12).
Pernyataan ini disampaikannya demi menanggapi komentar para pendukung Mochtar, yang menganggap bahwa KPK telah (melakukan) tebang pilih (kasus). Menurut mereka, KPK hanya menindak kasus kecil seperti kasus Mochtar, sementara kasus besar seperti kasus Century tidak ditindak.
Dikatakan Haryono, KPK sendiri hanya menangani kasus yang termasuk dalam ranah kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. "KPK tidak bisa pilih-pilih. Ini saja besar, ini kecil, jangan. Semua berdasarkan alat bukti," jelasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, termasuk kasus yang menjerat Wali
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional