Pernah Ditolong MK, KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa

Pernah Ditolong MK, KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa
Pernah Ditolong MK, KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menjamin tidak ada satu pihak pun yang akan dibela atau diperlakukan istimewa, baik itu Ketua MK, Mahfud MD, Hakim MK, maupun mantan Ketua Tim Investigasi MK, Refly Harun.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Jumat (17/12) siang. "Iya dong! Kita bekerja berdasarkan alat bukti," ujarnya waktu ditanya apakah KPK akan berlaku independen dalam kasus ini.

Bukankah MK pernah "berjasa" terhadap KPK ketika memutar rekaman dalam kasus Anggodo beberapa waktu lalu? Kata Haryono, hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja KPK. KPK tetap akan bertindak secara profesional. "Dalam penegakan hukum, tidak ada istilah jasa berjasa. Semua berdasarkan bukti," sebut dia.

Untuk menangani kasus MK, lanjut Haryono, KPK akan betul-betul melihat dan menelaah kasus ini secara komprehensif. "KPK akan mengumpulkan bukti-bukti. Nanti penyelidikan kalau sudah ada dua alat bukti, kita akan tahu siapa sebetulnya yang melakukan korupsi," jelasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menjamin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News