Ariel 'Dirajam' di PN Bandung

Ariel 'Dirajam' di PN Bandung
Ariel bersama pengacaranya, OC Kaligis di PN Bandung. Foto: Dok/JPPhoto
BANDUNG -- Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) melakukan hukum rajam pada ariel di depan PN Bandung. Selain memukuli, mereka juga melakukan aksi lempar jumroh dengan koin ke gedung PN Bandung.

Meski demikian, aksi tersebut hanya teaterikal yang dilakukan massa Ampibi sebagai simbol Ariel harus dihukum seberat-beratnya. Bila perlu menggunakan hukum Islam, yaitu dirajam. Pemberian hukuman berat tersebut dianggap perlu karena telah menodai nilai asusila.

Kordinator Aksi, Fahrudin Rusibani mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk menyentil persidangan yang dinilai bertele-tele dalam memutuskan hukuman. Padahal bukti-bukti pendukung serta pengakuan salah satu pemeran juga sudah ada. "Buktinya, pengadilan diam saja saat cut tari membenarkan jika wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ucap Fahrudin di sela-sela aksi di depan PN Bandung, Kamis (16/12).

Dengan bertele-telenya persidangan tersebut, terindikasi adanya skenario dalam kasus tersebut.  Terlebih tuntutan jaksa serta bukti-bukti pendukung juga sudah lengkap.  "Nunggu apalagi, Ariel tinggal dihukum," tegasnya.

BANDUNG -- Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Penolak Iblis Pornografi (Ampibi) melakukan hukum rajam pada ariel di depan PN Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News