Pernah Ditolong MK, KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa
Jumat, 17 Desember 2010 – 13:53 WIB
Haryono juga tidak mempersoalkan apakah bentuk dugaan korupsi yang ditemukan nanti berupa percobaan penyuapan hakim sebagaimana diklaim Mahfud MD, atau pemerasan oleh oknum hakim konstitusi sebagaimana versi Refly Harun. "Yang penting (termasuk) korupsi," katanya.
Baca Juga:
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kedekatan antara Mahfud MD dengan Busyro Muqoddas karena satu almamater di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Haryono memberi jawaban diplomatis. Menurut dia, di KPK segala keputusan tidak bisa hanya diambil oleh satu orang melainkan harus diputuskan secara kolektif kolegial.
Selain itu di internal KPK, semua jajaran juga saling mengawasi mulai tingkat paling bawah sampai paling atas. Hal tersebut guna mencegah adanya oknum untuk memainkan perkara. Setiap pimpinan pun masing-masing mengantongi data.
Sebagaimana diberitakan, Ketua MK Mahfud MD dan Hakim Konstitusi, Akil Mochtar telah melapor ke KPK mengenai adanya dugaan percobaan penyuapan hakim konstitusi. Tiga nama disebut-sebut sebagai orang yang mengetahui percobaan penyuapan tersebut yakni Bupati Simalungun, JR Saragih dan dua pengacara yaitu Refly Harun dan Maheswara Prabandono.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). KPK menjamin
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan