KPK Telah Periksa Akil Mochtar

KPK Telah Periksa Akil Mochtar
Hakim MK Akil Mochtar saat tampil sebagai pembicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (9/1). Hadir pembicara lainnya dalam diskusi tersebut antara lain Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, politisi Partai Demokrat Achmad Mubarok, serta pengacara Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Ahmad Rivai. Foto : Arundono W/JPNN
Terkait pemeriksaan pendahuluan tersebut, Akil pun meyakini dirinya akan kembali dipanggil KPK, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Ya, saya siap saja. Selama prosedur (pemeriksaan) dilakukan sesuai aturan. Saya ini kan korban bisa juga jadi tersangka," imbuh dia.

     

Sebelumnya, Akil didampingi Mahfud MD melaporkan adanya dugaan percobaan suap di tubuh MK pada 10 Desember lalu kepada KPK. Tidak lama kemudian, giliran tim investigasi pimpinan Refly melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan hakim Konstitusi. Laporan keduanya berkaitan dengan Akil Mochtar.

Sementara itu, sikap yang sama ditunjukkan Akil, ketika ditanya soal pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim yang mengusulkan pembentukan MKH tersebut menyatakan siap diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. "Kan saya yang meminta dibentuknya MKH, jadi saya harus siap. Pokoknya siap saja," katanya.

     

Sebelumnya, Akil Mochtar mengajukan pembentukan MKH. Permintaan tersebut disampaikan kepada Ketua MK Mahfud MD melalui surat tertanggal 13 Desember tahun lalu. Pembentukan MKH tersebut sempat ditentang Mahfud. Sebab, MKH tersebut tidak sesuai dengan PMK No.10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan MK. Dalam aturan tersebut, mensyaratkan pembentukan MKH harus ada informasi atau indikasi keterkaitan hakim terlapor dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan.

JAKARTA - Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News