KPK Telusuri Jejak Swasta di Skandal Suap Kabupaten Muba

KPK Telusuri Jejak Swasta di Skandal Suap Kabupaten Muba
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (3/10), menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Budi Bakti Prima, Yohanes. Pengusaha konstruksi itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberian suap terkait pembahasan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.

Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RIS). "Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIS," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Ini merupakan kesekian kalinya komisi antirasuah memeriksa pihak swasta dalam kasus yang juga telah menjerat Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya Lucianty Pahri. Ada sekitar enam orang pengusaha lain yang sudah digarap komisi antirasuah sebelumnya, termasuk salah satunya, Direktur Utama PT Baniah Rahmat Utama M Teguh.

KPK memang disebut-sebut tengah menelusuri jejak pihak swasta dalam pusaran suap yang telah menjerat sepuluh tersangka ini. Pasalnya muncul dugaan uang suap yang diterima Anggota DPRD Muba bersumber dari kocek pengusaha yang menjalankan proyek di wilayah tersebut.

Kasus suap DPRD Muba terbongkar pada operasi tanggap tangan KPK pada Jumat 19 Juni 2015 lalu. Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap ini, lembaga antirasuah kembali menetapkan empat tersangka baru beberapa waktu lalu. Mereka yakni Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar (RIS), dan Wakil Ketua DPRD Muba Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF).

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan Istrinya, Lucianty Pahri yang juga Anggota DPRD Sumatera Selatan menjadi tersangka. Mereka menyusul empat tersangka sebelumnya yang lebih dulu dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan.

Keempat tersangka sebelumnya, yakni Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDIP Bambang Karyanto, Anggota DPRD Muba dari Fraksi Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) MubaFasyar. Mereka berempat telah dibawa ke meja hijau. (dil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (3/10), menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Budi Bakti Prima, Yohanes. Pengusaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News