KPK Temukan Indikasi Korupsi Kasus Century

KPK Temukan Indikasi Korupsi Kasus Century
KPK Temukan Indikasi Korupsi Kasus Century
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi awal tentang adanya tindak pidana korupai dalam kasus pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century. Meski demikian, temuan itu perlu diteliti lebih jauh. Temuan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi itu merupakan hasil pertemuan antara KPK dan Badan emeriksa Keuangan yang digelar Jmat (11/12).

Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto mengakui bahwa pada pertemuan itu BPK memberikan informasi tambahan. "Sekarang sedang ditelaah tim KPK," ujar Bibit, Jumat (11/12) saat dihubungi di KPK.

Sedangkan juru bicara KPK, Johan Budi menambahkan, pertemuan antara KPK dan BPK itu untuk mengelaborasi sembilan temuan hasil audit investigasi BPK yang diserahkan ke KPK bebeapa waktu lalu. "Tadi sekitar pukul 17.00 ada ekspos, atau diskusi antara KPK dengan BPK untuk menindaklanjuti hasil telaah. Jadi ada beberapa dari hasil temuan yang sembilan (temuan BPK) itu. Dari hasil ekspos memang ada dugaan tentang terjadinya penyimpangan dalam kasus Bank Century," ujar Johan.

Menurutnya, dari sembilan temuan itu ada kasus yang tergolong tindak pidana perbankan. Selain itu, ada juga kasus yang terkait pencuvian uang. "Juga ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi dan administrasi," tandas Johan. "Tetapi KPK hanya berwenang (kasus korupsi yang menganykut) penyelenggara negara atau penegak hukum," ujarnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi awal tentang adanya tindak pidana korupai dalam kasus pengucuran dana talangan (bailout)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News