KPK Tepis Tudingan Menyabotase Praperadilan Mardani Maming
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:10 WIB

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Maming dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan lembaga antikorupsi.
Lalu, Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Maming karena mempertimbangkan aturan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Denny Indrayana menilai bahwa langkah KPK yang menetapkan Mardani Maming sebagai DPO merupakan upaya sabotase terhadap praperadilan yang diajukan Maming.
"Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dan menghabiskan banyak energi pikiran, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa kami persoalkan," ujar Denny, Rabu (27/7). (mcr9/jpnn)
Ali Fikri menanggapi tudingan yang disampaikan kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana bahwa KPK menyabotase praperadilan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas