KPK Tepis Tudingan Menyabotase Praperadilan Mardani Maming
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:10 WIB
Maming dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan lembaga antikorupsi.
Lalu, Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Maming karena mempertimbangkan aturan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Denny Indrayana menilai bahwa langkah KPK yang menetapkan Mardani Maming sebagai DPO merupakan upaya sabotase terhadap praperadilan yang diajukan Maming.
"Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dan menghabiskan banyak energi pikiran, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa kami persoalkan," ujar Denny, Rabu (27/7). (mcr9/jpnn)
Ali Fikri menanggapi tudingan yang disampaikan kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana bahwa KPK menyabotase praperadilan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK