KPK Tepis Tudingan Menyabotase Praperadilan Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi tudingan Denny Indrayana, kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, yang menyebut lembaga korupsi itu menyabotase praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami pastikan, setiap KPK menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, selalu mengikuti rel aturan hukum berlaku," kata Ali Fikri, Kamis (28/7).
Mengenai penetapan Mardani Maming sebagai daftar pencarian orang (DPO) KPK di tengah proses praperadilan, Ali menyatakan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Memasukkan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat, dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud," tutur Ali.
Dia pun berharap Mardani Maming memenuhi janjinya untuk mendatangi kantor KPK pada hari ini sesuai dengan pernyataan Denny Indarayana kepada publik.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.
Setelah itu, Mardani Maming menggugat penetapan status tersangka itu melalui praperadilan di PN Jakse.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam DPO.
Ali Fikri menanggapi tudingan yang disampaikan kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana bahwa KPK menyabotase praperadilan.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan