KPK Terima Penyerahan 2 Mobil dari Keluarga Eks Walkot Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua unit mobil dari keluarga terpidana kasus rasuah sekaligus mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Senin (4/9).
Dua mobil dimaksud yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY tahun 1995 dan Mobil Cherokee keluaran 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang, telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9).
Ali menerangkan penyerahannya mobil tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana. "Mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut," sambungnya.
Ali mengatakan pihaknya akan melaksanakan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA).
"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," ucap Ali.
Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
Berdasarkan putusan MA, Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pepen baru menyicil denda Rp50 juta.
Ali menerangkan penyerahannya mobil tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen