KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani

KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
Dengan begitu, lanjut Agus, jika Syaukani selesai menjalani hukuman 6 tahun penjara atau mendapat grasi, ia bisa langsung bebas. (pra/jpnn)

JAKARTA - KPK mengaku telah menerima uang senilai Rp 49,6 miliar lebih, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani Hassan Rais. Uang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News