KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
Rabu, 18 Agustus 2010 – 16:49 WIB
![KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
Dengan begitu, lanjut Agus, jika Syaukani selesai menjalani hukuman 6 tahun penjara atau mendapat grasi, ia bisa langsung bebas. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - KPK mengaku telah menerima uang senilai Rp 49,6 miliar lebih, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani Hassan Rais. Uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor, Pasukan TNI Tembak 1 OPM dan 1 Desertir
- Sekjen KLHK: Masyarakat jadi Aktor Penting Pengelolaan Hutan yang Produktif dan Berkelanjutan
- Ini Sederet Capaian Kinerja & Penghargaan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Keren
- Berbaur dengan Masyarakat, Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur Jateng Salat Iduladha di Semarang
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban