KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani

KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
JAKARTA - KPK mengaku telah menerima uang senilai Rp 49,6 miliar lebih, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani Hassan Rais. Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti Rp 49,367 miliar serta denda Rp 250 juta, yang harus dibayar sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), atas perkara korupsi yang membelit bupati terkaya di Indonesia tersebut.

Jaksa KPK Agus Salim, saat dihubungi Rabu (18/8), menyebutkan bahwa seluruh kewajiban Syaukani tersebut sudah dibayar akhir Juli lalu. Pembayaran dilakukan secara menyicil, ke rekening Bendahara Khusus KPK di Bank BRI.

"Dulu waktu sidang (di Pengadilan Tipikor) juga, sebagian sudah mulai dibayar. Sekitar tiga bulan lalu masih tersisa Rp 14,9 miliar, akhirnya lunas semua akhir Juli ini," ucap Agus, yang sempat menyidangkan Syaukani di Pengadilan Tipikor, pertengahan 2007 sampai awal 2008 silam.

Tindak lanjut dari pelunasan denda dan uang pengganti itu, lanjut Agus, kini pihaknya tengah membuat surat penyerahan aset dari pihak yang dititipkan di Jakarta, Samarinda dan Tenggarong, ke Syaukani atau keluarganya. "Kebanyakan aset tanah dan bangunan di Tenggarong (ibukota Kutai Kartanegara), dan Samarinda," tambah Agus.

JAKARTA - KPK mengaku telah menerima uang senilai Rp 49,6 miliar lebih, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani Hassan Rais. Uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News