KPK Terus Perkuat Bukti-Bukti Menjerat Gubernur Sultra

KPK Terus Perkuat Bukti-Bukti Menjerat Gubernur Sultra
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: Dokumen JPNN

Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Syarif menegaskan, SK yang dikeluarkan Nur Alam diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Nur Alam dijerat pasal  2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan penetapan tersangka kepada Gubernur Sulawesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News