KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M

KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang lembaga antirasuah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Masih akan dilakukan penelusuran sertap pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya," kata Asep.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung 15 Maret-3 April 2024.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News