KPK Tetapkan 2 Hakim Agung Tersangka, LSAK Puji Sebagai Langkah Berantas Mafia Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas mafia hukum di Mahkamah Agung.
LSAK mengapresiasi langkah KPK setelah lembaga antirasuah tersebut kembali menetapkan seorang oknum hakim agung sebagai tersangka, yakni Agung Gazalba Saleh.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama sejumlah nama lainnya.
Peneliti LSAK Ahmad Hariri menilai langkah KPK membongkar mafia hukum di MA merupakan sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Penangkapan Hakim MA oleh KPK adalah sejarah baru dalam membongkar mafia hukum di level MA,” ujar Hariri dalam keterangannya, Selasa (15/11).
Hariri lantas meminta KPK untuk terus bergerak dan tidak cepat berpuas diri dengan kinerja yang ada.
Menurut Hariri, KPK harus terus melakukan gebrakan sehingga tidak ada celah bagi para koruptor lolos dari jerat hukum.
“Jangan kasih kendor, pemberantasan korupsi terutama di bidang peradilan harus terus dilakukan."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim agung tersangka, LSAK puji sebagai langkah memberantas mafia hukum.
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut