KPK Tetapkan Ary Muladi Sebagai Tersangka
Disangka Ikut Halangi Penyidikan Kasus Korupsi
Minggu, 18 Juli 2010 – 21:21 WIB

KPK Tetapkan Ary Muladi Sebagai Tersangka
Sementara dalam surat dakwaan atas Anggodo Widjojo, disebutkan bahwa Ary Muladi bersama-sama dengan Anggoro dan Anggodo Widjojo, melakukan perbuatan secara bersama-sama untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunimasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Dalam penyidikan kasus korupsi itu, KPK telah menetapakan Anggoro Wijojo, kakak kandung Anggodo yang juga bos PT Masaro Radiokom, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pada persidangan atas Anggodo, terungkap adanya uang Rp 5,15 miliar dari Anggodo ke Ary Muladi, dengan tujuan untuk menyuap pimpinan KPK agar menghentikan penyidikan kasus korupsi SKRT. Namun menurut Ary Muladi, uang itu diserahkan ke pimpinan KPK melalui seorang perantara bernama Yulianto. Hanya saja Anggodo tak percaya dengan keberadaan Yulianto. ANggodo menganggap Yuylianto hanya sosok rekaan yang namanya sengaja dimunculkan Ary Muladi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggodo Widjojo sepertinya bakalan tak sendirian menanggung akibat dari upayanya menghalangi penyidikan kasus korupsi. Pasalnya, Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia