KPK Tetapkan Ary Muladi Sebagai Tersangka
Disangka Ikut Halangi Penyidikan Kasus Korupsi
Minggu, 18 Juli 2010 – 21:21 WIB
Sementara dalam surat dakwaan atas Anggodo Widjojo, disebutkan bahwa Ary Muladi bersama-sama dengan Anggoro dan Anggodo Widjojo, melakukan perbuatan secara bersama-sama untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunimasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Dalam penyidikan kasus korupsi itu, KPK telah menetapakan Anggoro Wijojo, kakak kandung Anggodo yang juga bos PT Masaro Radiokom, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pada persidangan atas Anggodo, terungkap adanya uang Rp 5,15 miliar dari Anggodo ke Ary Muladi, dengan tujuan untuk menyuap pimpinan KPK agar menghentikan penyidikan kasus korupsi SKRT. Namun menurut Ary Muladi, uang itu diserahkan ke pimpinan KPK melalui seorang perantara bernama Yulianto. Hanya saja Anggodo tak percaya dengan keberadaan Yulianto. ANggodo menganggap Yuylianto hanya sosok rekaan yang namanya sengaja dimunculkan Ary Muladi.(ara/jpnn)
JAKARTA - Anggodo Widjojo sepertinya bakalan tak sendirian menanggung akibat dari upayanya menghalangi penyidikan kasus korupsi. Pasalnya, Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan