KPK Tetapkan Bupati Indramayu Tersangka Suap Pengaturan Proyek

KPK Tetapkan Bupati Indramayu Tersangka Suap Pengaturan Proyek
Basaria Panjaitan (kanan). Foto: dok/JPNN.com

Supendi, Omarsyah, dan Wempi yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi

Sedangkan Carsa yang diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. (tan/jpnn)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Indramayu Supendi alias SP sebagai tersangka suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintahannya. Selain Supendi, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News