KPK Tetapkan Bupati Meranti dan Fitria sebagai Tersangka, Ditahan di Mana?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4), KPK sebenarnya mengamankan 28 orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4) dini hari.
Setidaknya, ada tiga kasus yang menjadi penyidikan KPK terhadap Adil dan istrinya itu.
Pertama kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang, penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetapkan ketiga pihak itu sebagai tersangka, KPK menjebloskan Adil ke sel tahanan.
Adil dan Fitria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi dikurung di Pomdam Jaya Guntur.
Bupati Meranti Muhammad Adil dan istrinya, Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan