KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Jual Beli Jabatan, Nilainya Sebegini

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Jual Beli Jabatan, Nilainya Sebegini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam kasus suap jual beli jabatan. Foto: Fathan

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 34 orang termasuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK turut mengamankan bukti berupa uang tunai Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri milik Adi Jumal Widodo berisi uang Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Wibowo sebanyak Rp 680 juta, dan kartu ATM milik Adi jumal Wibowo.

Atas perbuatannya, Agung Mukti Wibowo dan Adi Jumal Wibowo selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)


KPK menyebut Bupati Pemalang mematok harga bervariasi tergantung posisi jabatan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News