KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Jual Beli Jabatan, Nilainya Sebegini

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Jual Beli Jabatan, Nilainya Sebegini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam kasus suap jual beli jabatan. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.

KPK menyebut Mukti mematok harga bervariasi tergantung posisi jabatan.

"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan  Rp 350 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jumat (12/8).

Selain Mukti, KPK juga menetapkan tersangka penerima suap yakni Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

Selain itu, KPK turut menetapkan Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang sebagai tersangka.

Mereka merupakan pemberi suap kepada Mukti.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Firli.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Pemalang pada Kamis (11/8).

KPK menyebut Bupati Pemalang mematok harga bervariasi tergantung posisi jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News