KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Unair

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Unair
KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Alkes RS Unair

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengingkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga ke tingkat penyidikan. Komisi antirasuah pun langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yaitu BGR (Bambang Giatno Raharjo) selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan MIN (Mintarsih) Direktur marketing PT Anugrah Nusantara," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (18/12).

Kepada Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau kedudukan sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Mintarsih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. "Kerugian negara terkait kasus pengadaan Alkes RS Universitas Unair mencapai sekitar Rp17 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp87 miliar," tambah Yuyuk.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengingkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium tropik infeksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News