KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan
Rabu, 17 April 2013 – 21:04 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Lahan Kuburan
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan pemakaman mewah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Sementara empat orang sisanya yakni dua orang sopir, kemudian I dan AM akan segera dibebaskan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada pers, di Kantor KPK, Rabu (17/4).
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang yang diamankan lembaga antirasuah itu.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Usep, Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Bogor, LWS alias Willy pegawai honorer Pemkab Bogor, NN alias Nana dari swasta, SS alias Sentot Direktur PT Gerindo Perkasa. Serta ID alias Iyus Djuher, Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi lahan pemakaman mewah di Kabupaten Bogor,
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan