KPK Tetapkan Lissa Rukmi Utari Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit

KPK Tetapkan Lissa Rukmi Utari Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka.

Lissa merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG), bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020, dan menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan, pada 2015, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 miliar.

Sebelum proyek dimulai, kata Alex, Lissa diundang oleh Kepala BIG periode 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN periode 2013-2015 Muchamad Muchlis. Mereka membahas persiapan pengadaan CSRT.

Alex melanjutkan, ketiga orang tersebut kemudian bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan proyek dengan mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

"LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan, dan barang-barang yang disuplai harganya pun telah di-mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan," ungkap Alex.

Alex membeberkan, dalam proyek pengadaan CSRT ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 179,1 miliar.

Lissa Rukmi Utari merupakan tersangka ketiga yang dijerat KPK di kasus rasuah pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News