KPK Tetapkan Lissa Rukmi Utari Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Senin, 25 Januari 2021 – 17:56 WIB
Lissa merupakan tersangka ketiga, setelah sebelumnya KPK menetapkan Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis sebagai tersangka.
Lissa Rukmi Utari pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Lissa Rukmi Utari merupakan tersangka ketiga yang dijerat KPK di kasus rasuah pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik