KPK Tetapkan Lissa Rukmi Utari Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Senin, 25 Januari 2021 – 17:56 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN
Lissa merupakan tersangka ketiga, setelah sebelumnya KPK menetapkan Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis sebagai tersangka.
Lissa Rukmi Utari pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Lissa Rukmi Utari merupakan tersangka ketiga yang dijerat KPK di kasus rasuah pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar