KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Mesin Giling

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo atas kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto.
Selain Budi Adi Prabowo, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).
Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan bahwa Budi Adi Prabowo menggelar sejumlah pertemuan dengan teman lamanya, Arif Hendrawan.
Dari sejumlah pertemuan yang digelar pada 2015 itu, keduanya menyepakati Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto.
"Walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," ungkap Alex.
Sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif Hendrawan melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif.
Tak hanya itu, Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi Adi Prabowo.
KPK menjadikan Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin giling. Keduanya merupakan teman lama.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance