KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Mesin Giling
Kamis, 25 November 2021 – 19:04 WIB
"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar," ungkap Alex.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
KPK menjadikan Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin giling. Keduanya merupakan teman lama.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas