KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap Terkait Meikarta
Senin, 29 Juli 2019 – 21:01 WIB
“Tersangka BTO melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP,” ujar Saut. (jpg)
Iwa diduga meminta uang untuk pengesahan RDT, terkait pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk pembangunan proyek Meikarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL, Polisi Panggil Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
- 3 Eks Pimpinan KPK Sampai Ikut Demo dan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas
- Berperan Jadi Teroris, Iwa K: Akhirnya Gue Anteng Curhat Juga
- Bupati Sumedang Ajak Seluruh Sekda Berkolaborasi Mewujudkan Jabar Juara
- KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin
- Komentar Saut Situmorang Soal Mobil Dinas Baru untuk Pimpinan KPK, Menohok Banget