KPK Tetapkan SYL dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK Tetapkan SYL dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dan anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dan anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Tindak pidana korupsi bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Selain SYL, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direkrut Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Sejauh ini, KPK baru menahan Kasbi untuk 20 hari ke depan, terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023.

Kasbi ditahan di Rutan KPK, Jakarta.

Dia mengatakan SYL dan Muhammad Hatta mangkir dari panggilan sehingga KPK tidak bisa melakukan penahanan.

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK," kata dia. (Tan/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPK menetapkan Mentan SYL dan dua anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News