KPK Tetapkan Tersangka Sekaligus Jebloskan Wali Kota Ambon ke Sel

KPK Tetapkan Tersangka Sekaligus Jebloskan Wali Kota Ambon ke Sel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon. Politikus Partai Golkar itu juga disinyalir menerima gratifikasi.

"KPK menelaah dan menganalisis dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/5).

Selain Richard, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi bernama Amri.

KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Firli melanjutkan pihaknya melakukan penahanan terhadap Richard selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," tambah Firli.

Sementara Andrew Erin Hehanussa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK juga mengultimatum Amri untuk kooperatif menghadiri menghadiri panggilan penyidik.

"Surat panggilan akan segera dikirimkan," jelas Firli.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijebloskan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News