KPK Tetapkan Tersangka Sekaligus Jebloskan Wali Kota Ambon ke Sel

KPK Tetapkan Tersangka Sekaligus Jebloskan Wali Kota Ambon ke Sel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus suap izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020 di Kota Ambon. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijebloskan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News