KPK Tinggal Umumkan Status Azis Syamsuddin sebagai Tersangka Suap?

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut telah berstatus tersangka korupsi.
Kabar yang berembus menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan legislator Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus suap di Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri yang dikonfirmasi soal kabar itu mengatakan bahwa lembaganya tengah mengembangkan kasus baru. Namun, polisi berpangkat komisaris jenderal itu belum menyebut nama tersangka dalam kasus itu.
Menurut Firli, kasus itu memang menjadi perhatian luas. "Terima kasih atas dukungannya. Pada saatnya, kami akan sampaikan kepada publik," ujarnya, Kamis (23/9).
Mantan deputi bidang penindakan KPK itu juga mengingatkan siapa pun yang akan diperiksa dalam rangka proses penyidikan kasus itu bersikap kooperatif.
"Kami berharap setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," katanya.
Firli juga menegaskan bahwa KPK tak mau bersikap tak adil. Jika ada bukti tentang perbuatan korupsi seseorang, KPK pun akan segera bergerak.
Namun, jika tidak ada bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan korupsi, KPK menghentikan penanganan perkaranya.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya kasus baru yang tengah dikejar penyidik. Dia meminta Azis Syamsuddin kooperatif menghadiri pemeriksaan.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono