KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi

KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi
KPK-UNCAC Tinjau Ulang Konvensi Antikorupsi
Amari menegaskan titik tekan konvensi UNCAC terhadap permasalahan korupsi ke depan yaitu pada upaya pencegahan ketimbang penindakan. “Berbagai masukan yang disampaikan tentu menjadi refrensi bagi Kita semua nantinya,” tandasnya.

Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam pernyataannya mengatakan bahwa tim peninjau pelaksanaan konvensi PBB tentang antikorupsi yang sudah diratifikasi Indonesia menunjukkan komitmen yang telah dilakukan negara ini dalam pemberantasan korupsi. “Hasil akhir peninjauan ulang diharapkan bisa mengidentifikasi dan memberikan masukan untuk perbaikan implementasi UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) Indonesia,” tukas Busyro.

Terdapat lima bagian utama yang diatur dalam konvensi yaitu tindakan pencegahan, kriminalisasi dan penegakan hukum, kerjasama internasional, pengembalian asset, bantuan teknis dan pertukaran informasi. Bagian yang ditinjau ulang adalah mengenai kriminalisasi dan penegakan hukum serta kerjasama internasional.(mur/jpnn)

JAKARTA - Dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia terus berdatangan dari pihak luar. Setelah FBI dan sejumlah utusan dari negara lain


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News