KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
Kamis, 06 Maret 2025 – 19:58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang dari Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong Sharif Benyamin kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, M Haniv (MH). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Dengan demikian, total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21,56 miliar. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK sebelumnya telah menetapkan M Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp21,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia