KPK Ungkap Fakta Baru Aset Milik Nurhadi, Ada Rekayasa!

KPK Ungkap Fakta Baru Aset Milik Nurhadi, Ada Rekayasa!
Mantan Sekretaris MA Nurhadi, salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016. Foto: KPK/antara

Keempat, 12 mobil mewah dengan harga puluhan miliar rupiah

Kelima, 12 jam tangan mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.

"Tak hanya itu, diduga masih ada aset lain yang kemungkinan besar belum terjangkau. Kami menemukan indikasi kuat ada penggunaan nama-nama di luar Nurhadi yang tercatat mengatasnamakan aset hasil tindak pidana dimaksud," Pendiri Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6).

Selain itu, KPK juga harus memberikan informasi kepada seluruh masyarakat berkaitan dengan beberapa lokasi yang telah menjadi tempat persembunyian Nurhadi, Rezky beserta keluarga mereka, sejak keduanya ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2020 lalu.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, setidaknya terdapat lima tempat persembunyian yang digunakan oleh Nurhadi dan Rezky selama pengejaran KPK dan terdapat beberapa pihak yang melindungi dan memberikan fasilitas persembunyian," ungkap Haris.

KPK, kata dia, juga harus segera menindak tegas pihak-pihak yang memberikan fasilitas persembunyian tersebut sesuai dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan upaya menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung (obstruction of justice).

"Fasilitas persembunyian tersebut, setidak-tidaknya berupa tempat, proses perpindahan dari satu tempat ke tempat persembunyian lainnya, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan, dan individu-individu penghubung komunikasi," tuturnya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus Nurhadi tersebut patut dijadikan harapan sebagai upaya untuk membersihkan praktik mafia peradilan di Indonesia. (antara/jpnn)

Hasil pemeriksaan dua saksi, penyidik KPK mengungkap dugaan rekayasa asset milik mantan sekretaris MA Nurhadi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News